Polisi Berikan Sanksi Ini Bagi Pelanggar PSBB yang Sudah Dua Kali Melanggar
![]() |
| sumber: akurat.co |
Polisi berencana melakukan penindakan kepada para pengendara yang tidak menggunakan masker pada Senin (13/4/2020). Nantinya pengendara yang melanggar Pergub Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) bakal diminta bikin surat pernyataan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Yusri Yunus menjelaskan pihaknya tidak lagi memberikan teguran lisan kepada kendaraan yang melanggar PSBB.
"Kami akan berikan teguran dalam bentuk tertulis," kata dia Senin (13/4/2020).
Nantinya, surat pernyataan itu akan ditulis sendiri oleh pengendara yang melanggar PSBB untuk tidak mengulangi perbuatannya lagi. Setelah itu, petugas gabungan akan mendata dengan menginput Surat Izin Mengemudi ke dalam Database.
"Nanti kalau melanggar diberhentikan di bawa ke pos bikin surat teguran kemudian bikin pernyataan. Jika kedua kali (melanggar), kita lihat situasinya lagi karena bisa kita lakukan sanksi yang tegas berupa penegakan hukum sesuai dengan Undang-Undang No 6 Tahun 2018," tutur Yusri.
Yusri menegaskan, bahwa selama PSBB diterapkan beberapa hari lalu, ternyata masih ada masyarakat yang tidak mengetahui soal wajib pakai masker saat berkendaraan. Oleh karena itu, aparat gabungan di cek point selalu menberikan sosialisasi.
"Contoh saat diberhentikan kendaraanya tidak memakai masker. 'Pak, bapak tau gak ketentuannya harus pakai masker, wajib itu'. Buka dari kantongnya ternyata ada maskernya. 'Aduh pak saya gak tau pak' Kita berikan masker. Dan diminta samapaikan ke yang lain bahwa besok tidak adalagi yang kaya gini karena ada sanksinya," tandasnya.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment