Sofyan Basir Ajukan Praperadilan untuk Melawan Penetapan Status



Untuk melawan penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Sofyan Basir memilih jalan praperadilan. Diketahui Sofyan Basir adalah tersangka untuk kasusk dugaan suap proyek PLTU Riau-1.

Direktur Utama PT Perusahan Listrik Negara (PLN) yang sudah mengajukan gugatan nonaktif itu ke Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan nomor perkara 48/Pid.Pra/2019/PN JKT.SEL di hari Rabu (8/5/2019).

Pada gugatannya, Sofyan keberatan atas sah atau tidaknya penetapan tersangka oleh KPK dalam hal ini selaku termohon. Setidaknya ada sejumlah petitum permohonan dari Sofyan Basir.

"Selama pemeriksaan praperadilan ini sampai dengan adanya putusan pengadilan dalam perkara permohonan praperadilan ini," tulis petitum permohonan gugatan praperadialn Sofyan Basir, yang diajukan pada Jumat (10/5/2019).

Selain itu, materi gugatan juga memerintahkan KPK selaku termohon untuk tidak melakukan tindakan hukum apapun Sofyan Basir.

Tindakan hukum itu di antaranya melakukan pemeriksaan, penahanan, penggeledahan, penyitaan dan tidak melimpahkan berkas perkara dari penyidikan ke penuntutan.

Hal itu sebagaimana dimaksud pada Surat Perintah Penyidikan Nomor: Sprin.Dik/33/Dik.00/04/2019 tertanggal 22 April 2019 dan Surat KPK R.I. Nomor: B 230/DIK.00/23/04/2019, tertanggal 22 April 2019 perihal pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP).

"Memerintahkan kepada termohon untuk menghentikan penyidikan terhadap pemohon," tulis isi petitum.

Dalam kasus ini, KPK menduga Sofyan Basir telah bersama-sama atau membantu Eni Maulani Saragih selaku Anggota DPR-Rl dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari pengusaha Johanes B Kotjo. 

Pemberian uang tersebut, ditengarai pada kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau-l.


Sofyan pun disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau (b) atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat (1)  ke-1 Pasal 56 ayat (2) Juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.












Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Memperoleh Hasil Yang Baik Dari PK Yang Dimohonkan

Kasus Century Belum Mendapat Tersangka Baru