Enam JPU Baru Sudah Dilantik KPK untuk Memperkuat Direktorat Penuntutan

Image
sumber: akurat.co
Untuk memperkuat kinerja Direktorat Penuntutan, Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) sudah melantik sebanyak enam Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang baru dari Kejaksaan Agung (Kejagung). 

"Hari ini (Selasa) 10 Maret 2020 pimpinan KPK melantik dan mengambil sumpah jabatan enam JPU KPK baru dari Kejaksaan Agung RI," ungkap Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, di Jakarta, Selasa (10/3/2020).

Keenam JPU yang baru sendiri memiliki tugas untuk bisa memperkuat dan melakukan percepatan penanganan perkara pada tingka penuntutan, ujar Ali. Keenam JPU baru juga dipilih melalui serangkaian tes yang diberikan.

Ali menjelaskan, selain mendapatkan Surat Keputusan (SK) sebagai penuntut umum, keenamnya juga mendapatkan SK sebagai penyelidik dan penyidik KPK.

"Sehingga diharapkan pula bisa melakukan percepatan penanganan perkara pada tingkat penyelidikan dan penyidikan baik sisa tunggakan perkara maupun kasus dan perkara dengan penyelidikan dan penyidikan baru," ujarnya.

Sebelumnya, Ali menyatakan, kehadiran enam Jaksa tersebut diharapkan dapat membantu menyelesaikan perkara-perkara yang sempat tertunda.

"Terkait dengan target-target perkara ke depan di tahun 2020 ini, di mana nanti akan menargetkan perkara case building, perkara-perkara yang banyak menimbulkan kerugian negara yang sempat tertunda," katanya di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (26/2/2020).

Ali menyampaikan bahwa dari hasil evaluasi lembaganya, ada 133 Surat Perintah Penyidikan (Sprindik) yang masih belum berjalan.

"Ini masih terus akan dipercepat termasuk juga nanti melakukan penindakan melalui upaya OTT, dan selain itu juga terus akan mengupayakan agar ada asset recovery yang besar untuk pemasukan negara dari perkara Tindak Pidana Pencucian Uang. Jadi ada tiga, case building yang menimbulkan kerugian negara, TPPU dan tentu OTT," ungkapnya.

Diketahui sebelumnya, terdapat pengembalian dua Jaksa yang bertugas di KPK ke Kejagung, yakni Sugeng yang ditempatkan di Direktorat Pengawasan Internal KPK dan Yadyn Palebangan sebagai JPU KPK.


Sumber: Akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Memperoleh Hasil Yang Baik Dari PK Yang Dimohonkan

Sofyan Basir Ajukan Praperadilan untuk Melawan Penetapan Status

Kasus Century Belum Mendapat Tersangka Baru