Pembebasan Ahmad Dhani Dimundurkan, Ini Alasannya
Sudah ramai di media pemberitaan bahwa nanti tanggal 28 Desember 2019 mendatang musisi Ahmad Dhani akan segera bebas dari Rumah Tahanan (Rutan) Cipinang, Jakarta Timur. Kabar yang bahagia untukkeluarganya itu diungkapkan langsung oleh Hendarsam Marantoko selaku kuasa hukumnya.
Namun, Hendarsam mengatakan kliennya tersebut tidak jadi bebas pada tanggal yang sudah disebutkan tersebut. Pernyataan ini dilontarkan Hendarsam setelah menemui Ahmad Dhani di Rutan Cipinang, Jakarta Timur pada hari Senin (16/12/2019).
"Setelah dihitung (masa tahanannya), Ahmad Dhani jadi bebasnya tanggal 30 Desember," ujar Hendarsam.
Lanjut Hendarsam mengenai mundurnya hari kebebasan pentolan grup Dewa 19 itu dikarenakan ada kesalahan dalam menghitung hari mulai dari vonis majelis hakim.
"Nah 28 Januari 2019 itu putusan (majelis hakim). Nah, jadi hukumannya itu mulai berlaku 29 Januari-nya. Jadi Dhani kemungkinan bebas di tanggal 29 Desemher atau 30 Desember ya," jelasnya.
Seperti diketahui, Ahmad Dhani menjalani hukuman atas 2 kasus sekaligus di rutan kelas 1 Cipinang, Jakarta Timur. Yakni soal kasus ujaran kebencian dan mengenai kasus vlog 'idiot'.
Dalam kasus ujaran kebencian, Ahmad Dhani divonis 1 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Atas putusan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan banding hingga hukumannya dikurangi menjadi 1 tahun.
Kemudian dalam kasus pencemaran nama baik 'vlog idiot', Pengadilan Negeri Surabaya memvonis Ahmad Dhani yakni 1 tahun. Kemudian atas putusan tersebut, Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Jawa Timur hingga hukuman dikurangi menjadi hukuman percobaan 6 bulan.
Sumber: Akurat.co

Comments
Post a Comment