Hakim Ketua Jatuhi Hukuman 6 Tahun Penjara Wakil Ketua DPR RI
Pada hari Senin tanggal 15 Juli 2019, di Pengadilan Tipikor Semarang Hakim Ketua Antonius Widjantono membacakan langsung putusan dalam sidang Taufik Kurniawan selaku Wwakil Ketua DPR RI.
Dalam sidang tersebut Kurniawan divonis 6 tahun kurungan penjara akibat kasus penerimaan "fee" atas pengurusan dana lokasi khusus untuk Kabupaten Kebumen dan Purbalingga yang diketahui bersumber dari perubahan APBN di tahun 2016 dan 2017.
putusan ini diketahui lebih ringan jika dibandingkan dengan tuntutan dari jaksa yang memintanya untuk mendapatkan hukuman oenjara selama 8 tahun lamanya.
Tidak hanya hukuman fisik yang didapatkan oleh Kurniawan, selain itu dirinya harus membayarkan denda sebesar Rp200 juta apabila dirinya tidak membayar denda tersebut maka akan digantikan dengan kurungan penjara 4 bulan lamanya.
"Menyatakan terdakwa terbukti bersalah melanggar Pasal 12 huruf a Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dalam Undang-undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya.
Di dalam pertimbangannya, hakim menyatakan bahwa terdakwa sudha terbukti menerima fee dengan uang sejumlah Rp4,85 miliar.
"Fee" sebanyak itu masing-masing terbagi atas pengurusan DAK untuk Kebumen yang bersumber dari perubahan APBN 2016 sebesar Rp3,65 miliar dan pengurusan DAK untuk Purbalingga yang bersumber dari perubahan APBN 2017 sebesar Rp1,2 miliar.
Uang fee tersebut menurut dirinya diberikan melalui perantara yang disuruh oleh mantan Bupati Kebumen Yahya Fuad dan mantan Bupati Purbalingga Tasdi, yakni oleh Rahmat Sujianto dan Wahyu Kristianto.
"Uang yang dalam penguasaan Rahmat Sujiato dan Wahyu Kristianto tersebut, maka secara hukum uang tersebut sudah berada dalam penguasaan terdakwa," katanya.
Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan terdakwa untuk membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp4,2 miliar.
Sisa uang pengganti kerugian negara telah dibayarkan oleh saksi Wahyu Kristianto sebesar Rp600 juta.
Uang pengganti kerugian negara tersebut akan diperhitungkan dengan uang yang sudah dititipkan terdakwa melalui KPK.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment