Inti Ahok Keluarkan Pergub Adalah Untuk Bantu Rakyat Jakarta
Mengenai adanya tudingan bahwa Gubernur Anies Baswedan yang menyebut Peraturan Gubernur 206 Tahun 2016 perihal Panduan Rencana Kota sebagai pintu masuk pemerintah provinsi mengeluarkan 932 sertifikat izin Mendirikan Bangunan diatas pulau D -- hasil reklamasi, Mantan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahana Purnama (Ahok) angkat bicara.
"Sekarang karena gubernurnya pintar ngomong pergub, aku udah bisa untuk IMB reklamasi tanpa perlu perda lagi yang ada kewajiban 15 persen dari nilai NJOP dari pengembang untuk pembangunan DKI. Anies memang hebat bisa tidak mau 15 persen buat bangun DKI? Sama halnya dengan oknum DPRD Yamg menolak ketok palu perda karena pasal 15 persen kontribusi tambahan?" kata Ahok, Rabu (19/6/2019).
Tujuan pemerintahannya ditegaskan oleh Ahok ketika itu menerbitkan peraturan nomor 206 untuk membantu warga Jakarta yang ingin membangun rumah, tetapi belum mempunyai IMB.
"Intinya pergub itu aku keluarkan buat bantu rakyat DKI yang keburu punya rumah, tetapi tidak bisa buat IMB. Dan khusus pulau reklamasi saat itu todak bisa terbitkan IMB karena belum ada dasar perdanya," kata dia.
"Aku pendukung reklamasi untuk dapatkan dana pembangunan DKI yang bisa capai diatas 100an triliun dengan kontribusi tambahan 15 persen NJOP setiap pengembang jual lahan hasil reklamasi. Anies kan anti reklamasi dan gubernur paling hebat berani lawan putusan kasasi PTUN soal reklamasi," kata dia.
Sebelumnya, Anies melontarkan pembelaan setelah penerbitan 932 seritifikat di pulau reklamasi kembali mengemuka. Anies mengatakan penerbitan IMB bisa terjadi karena Ahok sudah menerbitkan Peraturan Gubernur 206 Dikatakan Anies, peraturan tersebut digagas dan diundangkan Ahok sebelum cuti mengikuti kampanye DKI 2017.
Pergub resmi berlaku pada 25 Oktober 2016. Saat pergub itu berlaku, pemerintah Jakarta dan DPRD belum merampungkan rancangan Peraturan Daerah Rencana Detail Tata Ruang. Intinya Anies menyebut adanya pembangunan di atas lahan reklamasi akibat ulah Ahok menerbitkan pergub. Dengan pergub itu, kata Anies, pengembang memiliki dasar hukum untuk melakukan pembangunan.
"Jika tidak ada Pergub 206/2016 itu, tidak bisa ada kegiatan pembangunan apapun di sana, otomatis tidak ada urusan IMB," kata Anies.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment