KPU: Pesan yang Sedang Beredar di WhatsApp Adalah Hoaks!



Lewat pesan aplikasi WhatsApp kembali terulang adanya pesan hoaks yang berisikan hasil pemungutan suara Pilpres di sejumlah negara di luar negeri, dengan beredarnya pesan hoaks tersebut Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengatakan pesan itu tidak benar adanya.

Virya Azis Komisioner KPU yang mengatakan perhitungan suara Pemilu di luar negeri akan diselenggarakan pada 17 April 2019.

"Hoaks. Perhitunganya baru dilakukan pada 17 April. Dapat kami pastikan itu hoaks," kata Viryan kepada wartawan di Jakarta, Rabu (10/4/2019).

dirinya mengatakan bahwa informasi yang terkait akan hasil pemungutan suara di luar negeri tersebut tidak benar, karena pencoblosan di luar negeri di mulai di tanggal 8-14 April dan perhitungannya dilakukan pada tanggal 17 April.

"Itu kegiatan pemungutan suara, perhitungan nya 17 April, bagaimana mungkin (ada hasil). Dihitung saja belum tapi udah muncul," lanjutnya.

Oleh karena itu, ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak mudah mempercayai informasi tidak jelas sumbernya.

"Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mudah percaya kepada informasi yang rasa-rasannya janggal, selalu cek, cek pastikan informasi yang diterima itu sudah melalui konfirmasi," pungaksnya.

Berikut informasi hoaks atau bohong terkait hasil pemungutan suara luar negeri yang beredar di WharsApp:

PENGHITUNGAN SEMENTARA LUAR NEGERI

Saudi Arabia 01 : 25,6%. 02 : 65,4% suara

Yaman. 01 : 23,4% 02 : 66,6% suara

Belgia 01 : 17,1%. 02 : 82,2% suara

Jerman 01 : 12,3%. 02 : 87,7% suara

UEA. 01 : 22,7%. 02 : 61,3% suara

USA. 01 : 9,4% 02 : 89,9% suara

Ukraina. 01 : 3,4%. 02 : 96,6% suara

Papua Nugini 01 : 57,1% 02 : 42,3% suara Taiwan 01 : 59,8% 02 : 40,2% suara

Hongkong 01 : 45,2% 02 : 46,8% suara


Korea Selatan 01 : 35,2% 02 : 64,8% suara.














Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Memperoleh Hasil Yang Baik Dari PK Yang Dimohonkan

Sofyan Basir Ajukan Praperadilan untuk Melawan Penetapan Status

Kasus Century Belum Mendapat Tersangka Baru