Pengajuan Nota Keberatan Ratna Sarumpaet Ditolak Hakim Pengadilan



Pada sidang putusan sela di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan pada hari Selasa (19/3/2019) Ratna Sarumpaet mengajukan nota keberatan pada hakim, tetapi hakim menolak ekspesi atau nota keberatan yang diajukan oleh Ratna Sarumpaet yang terdakwa atas kasus penyebaran berita bohong.

"Menolak eksepsi penasihat hukum terdakwa atas dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) untuk seluruhnya dan menyatakan surat dakwaan JPU tertanggal 21 Februari telah disusun secara cermat jelas dan lengkap," kata ketua majelis hakim Joni dalam sidang putusan sela terdakwa Ratna Sarumpaet.

Hakim menyatakan bahwa kasus penyebaran berita bohong yang melalui media elektronik ini oleh Ratna Sarumpaet akan terus berlanjut sampai pokok perkaranya.

Sidang yang sempat ditunda akan dilanjutkan di minggu depan pada tanggal 26 Maret 2019 pukul 09.00 WIB di PN Jakarta Selatan dengan agenda menghadirkan terdakwa dan juga pemeriksaan kepada saksi dan bukti yang ada.

Sementara itu, JPU mengatakan bahwa pihaknya sudah siap dengan saksi dan alat bukti untuk dapat dihadirkan di sidang berikutnya.

"Kami akan hadirkan saksi-saksi dan barang buktinya," kata jaksa Payaman.

Namun, Payaman mengatakan bahwa pihaknya belum bisa memastikan menghadirkan berapa saksi dan siapa saja.

"Yang penting saksi tersebut sesuai dengan unsur-unsur yang hendak kami buktikan sesuai dengan pasal yang kami dakwakan," kata Payaman.











Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Memperoleh Hasil Yang Baik Dari PK Yang Dimohonkan

Sofyan Basir Ajukan Praperadilan untuk Melawan Penetapan Status

Kasus Century Belum Mendapat Tersangka Baru