Pelapor Kasus Dugaan Korupsi Dijamin Keselamatannya Oleh KPK



Dijamin akan keselamatan seluruh pelapor kasus dugaan korupsi, termasuk calon Presiden Prabowo Subianto oleh Komisi Pembrantasan Korupsi (KPK).

Jika Prabowo ingin mengungkap dugaan atas kebocoran dalm penggunaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), KPK akan memberikan perlindungan atas keselamatan tersebut akan diberikan lembaga antirasuah.

"Kalau mau jelasnya, telepon dulu ke (call center KPK) 198 juga bisa. Nanti KPK akan melindungi Pelapor," ujar Wakil Ketua KPK Saut Situmorang saat dikonfirmasi, Kamis (7/2).

Prabowo Subianto sebelumnya sempat menyebut ada kebocoran anggaran sekitar Rp500 triliun akibat penambahan besaran jumlah alokasi dana (mark up). Dimana, jumlah tersebut mendekati 25% dari total APBN pada tahun lalu.

"Jadi kalau ada informasi dari sisi penindakan dimana ada sejumlah 25 persen APBN hilang, itu kalau benar, bila dilakukan oleh penyelenggara negara maka itu bisa dilakukan penindakan oleh KPK," imbuh Saut.

Sejumlah informasi terkait isu yang dikatakan oleh Prabowo sejauh ini disimak oleh lembaga antirasuah. Setidaknya ada tiga kemungkinan mengenai isu kebocoran anggaran tersebut.

Pertama, isu tersebut merupakan analisa yang kemungkinan bisa salah. Kemungkinan kedua, isu tersebut memang fakta, namun sebuah fakta, menurut Saut harus didukung dengan adanya bukti atau paling tidak sebuah petunjuk. Sementara, kemungkinan ketiga, isu tersebut memang kenyataan karena adanya indikasi atau potensi.

Sejauh ini, KPK sendiri sudah melakukan sejumlah langkah pencegahan seperti di delapan area intervensi, termasuk pada pos belanja barang dan jasa. 


"Dapat dilihat pada korsupgah.kpk.go.id. Bagaimana pemda atau kementerian/lembaga yang disupervisi KPK. Selain itu ada Litbang lakukan banyak pendekatan tata kelola tentang banyak hal, misalnya tentang minyak dan gas, kehutanan, dan lain-lain," kata Saut.






Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Memperoleh Hasil Yang Baik Dari PK Yang Dimohonkan

Sofyan Basir Ajukan Praperadilan untuk Melawan Penetapan Status

Kasus Century Belum Mendapat Tersangka Baru