Babak Perempat Final Mempertemukan Kedua Ganda Putra Indonesia



Bertemu pada babak perempat final wakil ganda putra Indonesia Marcus Fernaldi Gideon/Kevin Sanjaya Sukamuljo melawan Fajar Alfian/Muhammad Rian Ardianto, pertandingan ini berlangsung tiga gim dan berlangsung selama 56 menit. Berlangsungnya pertandingan ini dimenangkan oleh The Minion.

Pertandingan antara Marcus/Kevin dan Fajar/Rian berlangsung tidak mudah dengan melewati tiga gim. Karena kedua pasanan ini sama-sama berambisi untuk meraih kemenangan, buktinya pasangan Fajar/Rian berhasil mengungguli The Minion lewat interval 11-9 yang lalu terus unggul hingga menyelesaikan gim pertama dengan skor 21-18.

Sudah berhasil memenangkan gim pertama pasangan Fajar/Rian semakin percaya diri dan ingin mengulang kesuksesan yang sama pada gim kedua. Tetapi sangat disayangkan, pda kesempatan ini Pasangan Marcus/Kevin berhasil merenggut kemenangan pada gim kedua dengan skor 21-17.

Dengan memiliki skor yang imbang, pertandingan pun berlanjut pada gim ketiga. Sudah masuk pada gim ketiga kedua pasangan ini semakin berambisi untuk memperoleh kemenangan pada gim yang ketiga ini untuk mendapatkan tiket menuju babak semifinal.

Di gim inilah kemenangan sepertinya mulai berpihak pada Minion. Hal itu dibuktikan mereka dengan unggul di interval gim ketiga lewat poin 11-9. Punya gap cuku tipis hal itu tak menghalangi keduanya untuk terus mencuri kesempatan.

Sebuah keberuntungan kembali berpihak pada Kevin/Marcus saat skor imbang 18-18. Peluang menang bisa dicuri Fajar/Rian, sayang mereka membuat kesalahan yang otomatis menghantarkan poin bagi Minion. Dan hal itu pun sukses membuat gim ketiga jadi milik Marcus/Kevin yang menang dengan skor 21-19.


Setelah berhasil menyingkirkan wakil satu negara, Marcus/Kevin pun sudah dinanti oleh Kim Asturp/Anders Ramussen yang mewakili Denmark sekaligus ganda putra yang menduduki peringkat 5 dunia.





Sumber: akurat.co

Comments

Popular posts from this blog

Misbakhun Memperoleh Hasil Yang Baik Dari PK Yang Dimohonkan

Sofyan Basir Ajukan Praperadilan untuk Melawan Penetapan Status

Kasus Century Belum Mendapat Tersangka Baru