Belum Ada Penyidikan Terkait Kasus Century
Belum Ada Penyidikan Terkait Kasus Century
Saat ini KPK tak kunjung melakukan penyidikan dan juga belum menentukan tersangka baru selain Budi Mulya terkait dengan skandal Bank Centuy sehingga KPK bisa dikatakan dengan ini melawan perintah Putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel.
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) kembali melakukan praperadilankan terhadap KPK dengan alasan amar putusan Praperadilan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan No. 24/Pid.Prap/2018/PN.Jkt.Sel menyatakan memerintahkan termohon (KPK) untuk melakukan proses hukum selanjutnya sesuai dengan ketentuan hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku atas dugaan tindak pidana korupsi Bank Century.
Bukti tersebut perlu diserahkan kepada KPK, kepentingan bagi MAKI adalah untuk memperkuat praperadilan yang sudah didaftarkan di Pengadilan Negeri Pusat Jakarta Pusat.
Sumber: akurat.co

Comments
Post a Comment